ANALISIS METODE ASESSMENT SALES RATIO SEBAGAI ALAT UJI AKURASI PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) BUMI TERHADAP NILAI PASAR

Retno Ayu Dewi Novitawati, Poppy Indrihastuti, Walburga Jolena Ida

Abstract

Penelitian ini membandingkan nilai jual objek pajak bumi (NJOP) dengan nilai pasarnya menggunakan teknik penilaian rasio penjualan. Penelitian dilakukan di Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Penelitian ini mengkaji tendensi sentral dalam pendugaan NJOP di Kabupaten Borong dalam interval IAAO (IAAO). Penelitian deskriptif dan kuantitatif. Desa Satar Peot (58,2%), Desa Nanga Labang (24,7%), dan Desa Gurung Liwut (18,9%) tidak memenuhi kriteria Ditjen Pajak (80 persen). Rata-rata/median dan rata-rata/berat 14,4% dan 11,2% tidak memenuhi standar IAAO yang berada dalam 10% dari tingkat rasio yang dapat diterima antara 90% dan 1100%, menunjukkan harga jual item pajak masih di bawah pasar.

Keywords

PBB, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Assesment Sales Ratio, IAAO

Full Text:

PDF

References

Surat Resmi lainnya

Direktorat Jenderal Pajak Dalam Tata Cara Perhitungan Masing-Masing, Key Performance Indicator (KPI) Lampiran 1 SE-18/PJ.22/2006.

Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2016 Tentang Tata Cara Penilaian Untuk Penentuan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/ PMK .03/2019 N Tentang Klasifikasi Objke Pajak Dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan. Jakarta.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-24/PJ/2016 Tentang Tata Cara Penilaian Untuk Penentuan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan.Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia .1994. Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Undang-Undang Pajak Bumi Dan Bangunan. Jakarta.

Republik Indonesia. Surat Edaran Direktur PBB dan BPHTB NO. SE-01/PJ./6/2002 Tentang Pelaksanaan Analisis Assessment Ales Ratio Sebagai Alat Uji Akurasi Njop Bumi Terhadap Nilai Pasar Tahun 2002. Jakarta.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2020 Tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan. Jakarta.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.6/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Analisis Assesment Sales Ratio.

Undang-Undang No .12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Undang-Undang Pajak Bumi Dan Bangunan

Abstract - Print this article - Indexing metadata - How to cite item - Finding References Review policy - Email this article (Login required) - Email the author (Login required)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.