Sosialiasi Dan Pemberian Bantuan Hukum Dalam Rangka Access To Justice Dan Peningkatan Kesadaran Hukum Desa Watugede

Muhammad Akbar Nursasmita, Fransiska Ayulistya Susanto, Hanugrah Titi HS

Abstract

Sosialisasi dan Pemberian Bantuan Hukum Dalam Rangka Access To Justice dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Watugede merupakan kegiatan yang bertujuan untuk pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hukum di Indonesia. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendekatkan bantuan hukum kepada publik. Khususnya bantuan hukum yang bersifat gratis kepada pihak yang tidak kuat secara ekonomi agar mendapatkan pendampingan hukum yang layak dalam mempertahankan hak-haknya. Program ini ditujukan kepada seluruh masyarakat Desa Watugede seperti kelompok PKK, karang taruna, ketua RT/RW serta perwakilan masyarakat lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan dengan pidato dan diskusi dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam menyampaikan materi. Pengabdian masyarakat ini berhasil memberikan dampak untuk meningkatkan pengetahuan mengenai hukum khususnya hukum yang berkaitan dengan permasalahan di lingkungan keluarga. Hasil dari kegiatan memberikan dampak yang positif dan mendapatkan atensi yang tinggi dari masyarakat serta meningkatkan pengetahuan masyarakat seputar hukum. 

Keywords

bantuan hukum; kesadaran hukum; sosialisasi

Full Text:

PDF

References

Undang-Undang Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495). Undang-Undang Republik Indonesia. Jakarta. 71 Halaman.

Fathurrahman, M.F dan Gunawan, R. 2024. Urgensi Dan Implikasi Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Dinamika Pemerintahan Desa Di Indonesia, Case Law. Journal of Law, 5(1):49-60.

Hasjimzoem, Y. 2014. Dinamika Hukum Pemerintahan Desa. Jurnal Ilmu Hukum, 8(3):463-476.

Sofyanoor, A. 2014. Pengaturan Desa Dalam Perspektif Law as An Allocative System. Jurnal Ilmu Hukum, 8(2):221-241.

Putri, L.S. 2016. Kewenangan Desa dan Penetapan Peraturan Desa. Jurnal Legalisasi Indonesia, 13(2):161-175.

Aryani, L. 2023. Sosialisasi Program Sustainable Development Goals (SDGs) Desa dalam Menentukan Arah Pembangunan Desa di Kabupaten Karawang. Jurnal Panrita Abdi, 7(3): 609-618.

Aryani dan Nurhazana. 2024. Analisis Strategi Pemerintah Desa Dalam Pencapaian Sustainable Development Goals (Sdgs) Desa Di Kecamatan Rupat. Jurnal IAKP, 5(2):136-149.

Undang-Undang Republik Indonesia. 2011. Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248). Undang-Undang Republik Indonesia. Jakarta. 17 Halaman.

Ramdan, A. 2014. Bantuan Hukum Sebagai Kewajiban Negara Untuk Memenuhi Hak Konstitusional Fakir Miskin. Jurnal Konstitusi, 11(2):233-255.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. 2022. Surat Edaran Nomor: PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Badan Pembinaan Hukum Nasional. 53 Halaman.

Maulana, R. K., Prayitno, G., dan Subagiyo, A. 2020. Karakteristik Penggunaan Internet Pada Pelajar Di Perdesaan. Planning for Urban Region and Environment Journal (PURE), 9(3): 1-8.

Makinuddin. 2010. Analisis Hukum Islam terhadap Alasan-alasan Perceraian di Indonesia. Al-QÄnÅ«n, 13(1):236-260.

Peraturan Perundang-Undangan. 1974. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019). Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta. 26 Halaman.

Marwa, M.H.M. 2023. Problematika Hak Anak Luar Kawin: Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Media of Law and Sharia, 4(3):239-252.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.