Pemberdayaan Potensi UMKM Dengan Legalitas Usaha Di Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Gresik

Endang Siswati, Muhammad Maulana Yunus, Defta Rohmatul Fitria, Intania Nur Rista Putri, Wahyu Rizkya Salsabilah

Abstract

Saat ini pemerintah sedang berusaha mendorong usaha mikro kecil menengah untuk terus meningkatkan daya saing antara lain melalui legalitas usaha, pemerintah memfasilitasi cara-cara praktis dan gratis dalam membuat legalitas usaha antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberdayakan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Kesamben Wetan. Pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha dalam meningkatkan daya saing UMKM masih rendah. Kegiatan menggunakan metode observasi, sosialisasi, dan pendampingan sehingga program ini berhasil meningkatkan pemahaman dan kesadaran legalitas usaha di kalangan pelaku UMKM. Keberhasilan kegiatan ini adalah beberapa UMKM membuat legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didampingi oleh kelompok 026 dari Universitas Bhayangkara Surabaya. Dampak adanya legalitas usaha terjadi peningkatan produktivitas, akses pasar semakin meluas, dan penguatan ekosistem UMKM di Desa Kesamben Wetan. Program pengabdian kepada masyarakat melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini memberikan kontribusi positif terhadap upaya pemberdayaan ekonomi lokal melalui optimalisasi legalitas usaha UMKM.

Keywords

legalitas usaha; pemberdayaan; potensi UMKM

Full Text:

PDF

References

Suprayitno, D.K. 2018. Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sidoarjo. Doctoral Dissertation. Universitas Airlangga.

Peraturan Perundang-Undangan Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Jakarta. 20 Halaman.

Sudaryanto, R dan Wijayanti, R.R. 2013. Strategi pemberdayaan UMKM Menghadapi Pasar Bebas Asean. Pusat Kebijakan Ekonomi Makro. Badan Kebijakan Fiskal. Kementerian Keuangan, 16(1):1-32.

Rahmi, V.A., Fathoni, M.Z., dan Ismanto, H. 2020. Potensi Lokal Pengembangan Bisnis Desa Saat Pandemi Tengah Melanda Negeri. Matrik: Jurnal Manajemen Dan Teknik Industri Produksi, 21(1):53-62.

Anggraeni, W.C., Ningtiyas, W.P., dan Nurdiyah, N. 2021. Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberdayaan UMKM Di Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia. Journal of Government and Politics (JGOP), 3(1):47-65.

Muheramtohadi, S. 2017. Peran Lembaga Keuangan Syariah Dalam Pemberdayaan UMKM Di Indonesia. Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 8(1):65-77.

Sedyastuti, K. 2018. Analisis Pemberdayaan UMKM Dan Peningkatan Daya Saing Dalam Kancah Pasar Global. INOBIS: Jurnal Inovasi Bisnis Dan Manajemen Indonesia, 2(1):117-127.

Indrawati, S dan Rachmawati, A.F. 2021. Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3):231-241.

Darmo, I.S., Parmenas, N.H., dan Iskandar, D.A. 2021. Legalitas UMKM: Kunci Sukses Pengembangan Dan Sinergi Pemasaran UMKM. BERDAYA: Jurnal Pendidikan Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2):85-94.

Asmaul, R., Afandi, R.N., dan Yafa, R.A. 2023. Bimbingan teknis dan pendaftaran legalitas UMKM Mikro Di Desa Gading Kecamatan Krembung: Jurnal Penamas Adi Buana, 6(02): 104-113.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.