Sosialisasi Mengenai Cyberbullying Guna Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Pada Pesantren Entrepreneur Ash-Shalahuddin Cililin, Kabupaten Bandung Barat

Efik Yusdiansyah, Chepi Ali Firman, Arinto Nurcahyono, Neni Ruhaeni, Dini Dewi Heniarti, Sri Ratna Suminar, Ahmad Faizal Adha, Muhammad Ilman Abidin, Hasya Fazni Pratiwi, Suci Setiawati

Abstract

Cyberbullying atau intimidasi dalam dunia maya, telah menjadi fenomena yang semakin meresahkan dalam era digital saat ini. Dengan semakin meluasnya akses ke platform online, tindakan ini mengancam kesejahteraan emosional individu terutama anak muda. Penelitian ini mengulas dampak negatif cyberbullying terhadap kesehatan mental korban, seperti stres, kecemasan, depresi, dan bahkan potensi bunuh diri. Faktor-faktor seperti anonimitas dan jangkauan luasnya internet memperumit upaya pencegahan. Oleh karena itu, perlunya kerjasama antara orangtua, pendidik, dan platform online dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendidik bagi para pengguna, serta implementasi regulasi yang lebih ketat untuk melindungi individu dari dampak buruk cyberbullying. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi terkait cyberbullying. Metode yang digunakan yaitu survei lapangan, sosialisasi, dan evaluasi. Hasil kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum sosialisasi tentang cyberbullying di pesantren merupakan langkah penting untuk membekali santri dengan pemahaman dan keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi dunia maya dengan bijaksana dan bertanggung jawab.

Keywords

cyberbullying; sadar hukum; sosialisasi

Full Text:

PDF

References

Walrave, M., Heirman, and Warnnes. 2011. Cyberbullying: Predicting Victimisation and Perpetration, 25(1):59-72.

Juvonen, J and Gross, E.F. 2008. Extending the School Grounds? Bullying Experiences in Cyberspace. The Journal of School Health, 78(9):496-505.

Campbell, M.A., Kift, S., and Slee, P.T. 2009. Do Cyberbullies Suffer too? Cyberbullies’ Perceptions of the Harm They cause to Others and to Their Own Mental Health. Journal of School Psychology International, 34(6):1-10.

Grigg, D.W. 2010. Cyber-Aggression: Definition and Concept of Cyberbullying. Australian Journal of Guidance and Counselling, 20(2):143-156.

Yuandina, S dan Santoso, M. 2020. Remaja Sebagai Pelaku Cyberbullying Dalam Media Sosial. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1):1-10.

Maradewa, R. 2019. Korban perundungan terhadap anak didominasi siswa SD. Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Diakses pada 20 Juni 2023. https://www.kpai.go.id/publikasi/korban- perundungan-terhadap-anakdidominasi-siswa-sd.

Setyowati, W.E., Rochmawati, Dwi Heppy, D., dan Setiani, A.R. 2017. Hubungan Antara Perilaku Bullying (Korban Bullying) Dengan kemampuan Interaksi Sosial Pada Remaja SMA. UNISSULA Press. Semarang.

Bunga, D. 2019. Analisis Cyberbullying Dalam Berbagai Perspektif Teori Viktimologi. Jurnal VYAVAHARA DUTA, 15(2):48-63.

Limber, S.P dan Small, M.A. 2003. Small State laws and policies to address bullying in schools School Psychology Review, 32(3):445-455.

McCarthy, P., Rylance, J., Bennett, R., dan Zimmerman, H. 2001. The Bullying Challenge. New South Wales: The Federation Press.

Campbell, M.A. 2005. Cyber Bullying: An Old Problem In a New Guise?. Australian Journal of Guidance and Counselling,15(1):68-76.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.