Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (PKD)

Dekki Umamur Ra’is, Abd Rohman Rohman, Yeni Tata Rini

Abstract

Terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 membawa implikasi bagi Pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa. Pemerintah desa merencanakan, melaksanakan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan sendiri pengelola  keuangan desanya. Dampaknya, banyak masalah dan tantangan yang dihadapi desa, pemerintah harus memiliki kesiapan untuk melakukannya, salah satunya adalah kapasitas sumber daya manusia. Ruang besar yang diberikan oleh undang-undang tersebut bukan tanpa konsekuensi, ada potensi konflik, baik itu vertikal dan horizontal. Upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pemerintah desa. Tujuan dari kegiatan ini mendedahkan pengetahuan dasar dan pemahaman yang bersifat teknis tentang cara mengelola keuangan desa. Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat menunjukan peningkatan pemahaman dan kemampuan teknis perangkat desa.

Keywords

desa; kapasitas; keuangan; pelatihan; pengelolaan; pemerintah

Full Text:

PDF

References

Ra’is, D.U. 2018. Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif Asas Rekognisi Dan Subsidiaritas Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Reformasi, 7(1):29-46.

Kurnianingrum, F., Shandra, Bimasena, A., Hakim, D.A., Nugroho, F.A., dan Falufi, R. 2021. Petunjuk Teknis Operasional Perencanaan Keuangan Desa. Ditjen Bina Pemerintahan Desa.

Raharjo, M.M.I. 2021. Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa. Bumi Aksara.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.