Desain Taman Olahraga pada Kawasan Stadion Kejapanan di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur

Debora Budiyono, Rizki Alfian, Irawan Setyabudi, Hendra Kurniawan, Wahidyanti Rahayu Hastutiningtyas, Hendrikus Ngaga

Abstract

Ruang terbuka hijau (RTH) merupakan salah satu isu yang sangat penting pada masa sebelum dan sesudah pandemi Covid-19. Kebutuhan sebuah RTH sangat    dibutuhkan baik pada skala kota atau desa untuk manusia dan makhluk lainnya. Legalitas Indonesia menetapkan pentingnya penerapan standar ruang pada suatu kawasan yang terdiri dari ruang terbangun dan tidak terbangun dimana setiap negara memiliki standar yang berbeda namun dengan tujuan yang sama untuk keberlanjutan lingkungan. Standar komposisi ruang terbangun 70% dan ruang tidak terbangun 30% dari luas kawasan atau wilayah. Salah satu bentuk RTH yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat adalah taman olahraga. Taman merupakan sebuah bentuk ruang terbuka hijau yang memiliki fungsi fisik, ekologis, arsitektural, dan estetika. Taman olahraga merupakan minat baru masyarakat dalam menjaga kesehatan tubuh dan pikiran manusia. Saat ini Desa Kejapanan yang terletak di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang sebagai    mitra merupakan salah satu desa yang membutuhkan sebuah keberadaan taman olahraga. Desa Kejapanan memiliki potensi lahan kosong seluas 11.644m2 yang dapat difungsikan sebagai taman olahraga. Permasalahan utama pihak mitra tidak memiliki sumberdaya manusia yang kompeten dibidang penataan sebuah taman olahraga yang fungsional dan estetika. Tujuan program kegiatan masyarakat (PKM) adalah mendesain taman olahraga pada kawasan stadion Kejapanan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Hasil pelaksanaan dari kemitraan ini masyarakat dapat memiliki taman olahraga yang berfungsi sebagai tempat olahraga, ruang terbuka hijau, dan bernilai estetika bagi masyarakat Desa Kejapanan. Konsep desain taman olahraga yang telah dibuat memiliki standar protokol kesehatan sehingga dapat mencegah penyebaran virus Corona-19.

Keywords

desain; Desa Kejapanan; taman olahraga

Full Text:

PDF

References

Peraturan Mentri dalam Negeri. 2007. Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan. Peraturan Menteri No 1 Tahun 2007.

Spreiregen, P..D. 1965. Urban Design. The Architecture of Towns and Cities. McGraw-Hill. New Year.

Asiani, Y. 2007. Pengaruh Kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Iklim Mikro di Kota Bogor. Tesis. Program Studi Ilmu Lingkungan, Program Pascasarjana. Universitas Indonesia. Depok.

Estoque, R.C., Murayama, Y., and Myint, S.W. 2017. Effects of Landscape Composition and Pattern on Land Surface Temperature: An Urban Heat Island Study in The Megacities of Southeast Asia. Science of the Total Environment, 577:349-359.

Rawung, F.C. 2015. Efektivitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dalam Mereduksi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Kawasan Perkotaan Boroko. Media Matrasain, 12(2):17-32.

Hakim, R. 2014. Komponen Perancangan Arsitektur Lanskap. Jakarta. Bumi Aksara.

Budiyono, D., Alfian, R., Setyabudi, I., dan Kurniawan, H. 2020. Penataan Taman Mini Market sebagai Fasilitas Desa Wisata di Desa Mulyorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Jurnal Akses Pengabdian Indonesia (JAPI), 5(1):7-11.

Laurie, M. 1986. Pengantar Arsitektur Pertamanan. Intermata. Bandung.

Arifin, H.S dan Nurhayati. 2000. Pemeliharaan Taman. Penebar Swadaya. Jakarta.

Forman, R.T.T and Gordon, M. 1986. Landscape Ecology. John Willey & Sons. New York.

Simonds, J.O. 1983. Landscape Architecture. McGraw-Hill Book Co. New York.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.