PERAN KOMUNIKASI POLITIK PEMERINTAH DALAM UPAYA PENINGKATAN PARTISIPATIF MASYARAKAT DALAM PEMANFAATAN DANA DESA (Penggalian Bentuk Komunikasi Warga Masyarakat Terhadap Penggunaan Dana Desa)

Ramainim Saragih, Sarwititi Agung

Abstract

Abstract: Based on the Regulation of Village Minister, the Development of underdeveloped Regions and Transmigration No. 5 of 2015 on the Establishment of the Priority of Village Funds Usage 2015 has been issued in amount of IDR 20.766 trillion of village funds that will be allocated for priority village development and establishment of BUMDes (village-owned enterprise). The community empowerment side will be the key to the implementation of this development. The community is expected to participate in planning, implementation and monitoring-evaluation, so that the utilization of village funds is more transparent and accountable. The goal is to build Indonesian people from the village to an independent society. Many things become concern, whether the use of village funds really can empower the community and involve the village community in a participatory way. Several indications indicated that there is still unclear usage of the program and the priority of village funds usage due to the preparation of village RPJM – village RKP are not in accordance with the needs and aspirations of the community. With the lack of knowledge of village officials, the role of counselors is not optimal in coordinating with stakeholders. This causes the development is not maximal in prospering the rural communities. One reason is the lack of community involvement since the initial process to the end of the program, so the planning is not in accordance with the needs. This paper discussed on how participatory roles can be used in village fund usage programs in planning, implementing and monitoring village usage evaluations, in order to be more participative, transparent and accountable.

Keywords ; Village funds, forms, participative, transparent, accountable.

Abstrak. Dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 telah digulirkan dana desa sebanyak Rp 20,766 triliun yang akan dialokasikan untuk pembangunan desa yang prioritas dan pendirian BUMDes. Sisi pemberdayaan masyarakat akan menjadi kunci utama pelaksanaan pembangunan ini masyarakat di harapkan partisipatif dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring-evaluasi, agar pemanfaatan dana desa ini lebih transparan dan akuntabel. Tujuannya adalah membangun masyarakat Indonesia dari desa menuju masyarakat Indonesia yang mandiri. Banyak hal yang menjadi kekwatiran, apakah pemanfaatan dana desa benar benar dapat memberdayakan masyarakat dan melibatkan masyarakat desa secara partisipatif. Beberapa indikasi menunjukkan masih dijumpai ketidakjelasan mengenai program penggunaan dan prioritas penggunaan dana desa yang disebabkan penyusunan RPJM Desa-RKP Desa tidak sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat. Dengan kondisi kurangnya pengetahuan aparat desa, peran pendamping yang belum optimal dalam melakukan koordinasi dengan stakeholders. Hal ini menyebabkan pembangunan tidak maksimal mesejahterakan masyarakat di pedesaan. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pelibatan masyarakat sejak proses awal sampai akhir program, sehingga perencanaan tersebut disusun tidak sesuai dengan kebutuhan. Tulisan ini membahas bagaimana bentuk peran partisipatif yang dapat dipakai dalam program penggunaan dana desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan memonitoring–evaluasi penggunaan desa, agar dapat dimanfaatkan lebih partisipatif, transparansi, serta akuntabel.

Kata Kunci ; dana desa, bentuk, partispatif, transparan, akuntabel.

Full Text:

PDF
Abstract - Print this article - Indexing metadata - How to cite item - Finding References Review policy - Email this article (Login required) - Email the author (Login required)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.