KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF ASAS REKOGNISI DAN SUBSIDIARITAS UNDANG-UNDANGDESA NOMOR 6 TAHUN 2014

Dekki Umamur Ra’is

Abstract

Abstract: The Goverment of Indonesia published new regulation about the village (Nomor 6 Tahun 2014) which give new opportunity and expectation to developing new paradigm and new concept about the policy to manage the Villages. The law of village no placing again the Village as a subjek but as an object in developing country. The Law of village giving space to expand the diversity principal, and also priority the recognition principality and Countryside subsidiarity. The regulation of village also lift and rights the sovereignty of village which during the time over pulled by goverment, because positioned as sub-National. Through the law (Nomor 6 Tahun 214), state give more respects and confession to the village which established before and after formed of Unity State Republic Of Indonesia. By the law, the goverment supporting the village to be independent. The Government through The law (UU Desa) chosen empowering approach as a tools to secure and prosperity the society. Through policy scheme which priority subsidiarity and recognition as stepping, the village will become entity of state which have potency to draw near role of state in developing prosperitys, and nation sovereignty.

Key Words:Policy; Empowering; Village;Recognition; Subsidiarity;Independence
Abstrak: Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberikan harapan dan peluang baru berkembanngnya paradigma dan konsep baru tentang kebijakan tata kelola Desa secara nasional. Undang-Undang Desa tidak lagi menempatkan Desa sebagai subjek tetapi objek pembangunan.Undang-Undang Desa memberikan ruang berkembangnya prinsip keberagaman, serta mengedepankan azas rekognisi dan subsidiaritas Desa. UU Desa juga mengangkat hak dan kedaualatan Desa yang selama ini terpinggirkan karena diposisikan sebagai sub-Nasional. Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 negara memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan segala keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan Undang-Undang Desa pemerintah mendorong Desa untuk mandiri. Pemerintah dalam UU Desa memilih pendekatan pemberdayaan masyarakat sebagai alat untuk mensejahterakan warga negara. Melalui skema kebijakan yang mengutamakan rekognisi dan subsidiaritas sebagai pijakan, desa akan menjadi entitas negara yang berpotensi mendekatkan peran negara dalam membangun kesejahteraan, kemakmuran dan kedaulatan bangsa.

Kata Kunci :Kebijakan; Pemberdayaan; Desa; Rekognisi; Subsidiaritas; Kemandirian

Full Text:

PDF
Abstract - Print this article - Indexing metadata - How to cite item - Finding References Review policy - Email this article (Login required) - Email the author (Login required)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.