Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020

Fahri Bachmid

Abstract

Constitutional Court, through Decision No. 91/PUU-XVIII/2020, states that the Job Creation Law is conditionally unconstitutional, so the Government is asked to amend the Job Creation Law within the last two years. The Government did not implement the Job Creation Law as mandated by the Constitutional Court Decision. Instead, the Government stipulated the Job Creation Perppu as a substitute for the Job Creation Law, which had been declared formally flawed by the Constitutional Court. Problems arising from the stipulation of the Job Creation Perppu include the stipulation of the Work Creation Perppu; and the implication of the enactment of Perppu by the Government after the Constitutional Court Decision No. 91/PUU-XVIII/2020. This study aims to find out the various polemics and implications of the enactment of Perppu by the Government after the Constitutional Court Decision No. 91/PUU-XVIII/2020. The research method used is normative legal research in the form of library research. The data collection technique used in this study was a literature study which was then analyzed qualitatively. The research results obtained are that the Job Creation Perppu is not in line with the Constitutional Court decision No. 91/PUU-XVIII/2020, reasons for urgency that force cannot be assumptive and calculative, basic principles and juridical parameters in constructing a nature and precarious situation that compels constitutional limits have been formulated by the Constitutional Court in Decision Number 138/PUU-VII/2009.

Abstrak

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, sehingga pemerintah diminta untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam dua tahun ini. Atas hal tersebut pemerintah tidak melaksanakan sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi, namun  menetapkan Perppu Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi. Permasalahan yang timbul dari penetapan Perppu Cipta Kerja, antara lain: penetapan Perppu Cipta Kerja; dan implikasi ditetapkanya Perppu oleh pemerintah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui berbagai polemik dan implikasi ditetapkanya Perppu oleh pemerintah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian yang diperoleh yaitu Perppu Cipta Kerja tidak sejalan dengan putusan Mahkamah konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020, alasan kegentingan yang memaksa tidak boleh asumtif serta kalkulatif, prinsip dasar dan parameter yuridis dalam mengkonstruksikan suatu sifat dan keadaan kegentingan yang memaksa telah dirumuskan batasan konstitusionalnya oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.

Keywords

Omnibus Law; Judicial Review; Perppu

Full Text:

PDF

References

Almanar, H. A. J., & Rasyid, N. (2015). Kedudukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 3(2).

Asshiddiqie, J. (1999). Konstitusi Sebagai Landasan Indonesia Baru Yang Demokratis, (Pokok Pokok Pikiran tentang Perimbangan Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Dalam Rangka Perubahan Undang Undang Dasar l945). seminar Hukum Nasional VII, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman RI.

Bima, M. R., & Saputra, I. E. (2022). Implication of the Constitutional Court Ruling on the Binding Character of the Election Organizer Ethics Council Decision. Daengku: Journal of Humanities and Social Sciences Innovation, 2(6). https://doi.org/https://doi.org/10.35877/454RI.daengku1363

Budiono, A. (2019). Teori Utilitarianisme dan Perlindungan Hukum Lahan Pertanian dari Alih Fungsi. Jurnal Jurisprudence, 9(1).

Chandra, I. F., Harahap, A. M., Lubis, S. A., Aisyah, N., Anisa, K., Elsura, A. H., dan Az-Zahra, A. (2023). Yurisdiksi Pemerintah Dalam Mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menggantikan Undang-Undang Nomor 11. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1).

Firman, S. (2017). Penerapan Hukum Tata Negara Darurat Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 PRP Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Doctoral Dissertation, Universitas Islam Riau.

Hsb, A. M. A. M. (2018). Kegentingan yang Memaksa dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(1).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, 174 (2020).

M, I. (2009). Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009. American Journal of Research Communication, 5(August).

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Maulidi, M. A. (2021). Politik Hukum Materi Muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perspektif Negara Hukum dan Demokrasi. Dspace Uii, 6.

Prasetianingsih, R. (2017). Menakar Kekuasaan Presiden dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Menurut Undang-Undang Dasar 1945. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 4(2).

Prayitno, C. (2020). Analisis Konstitusionalitas Batasan Kewenangan Presiden dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, 17(2).

Simamora, J. (2010). Multitafsir Pengertian “Ihwal Kegentingan yang Memaksa” dalam Penerbitan Perppu”. Mimbar Hukum, 22(1).

Sujendro, E. (2020). Gagasan Pengaturan Kodifikasi dan Unifikasi Peraturan Perubahan dan Peraturan Omnibus Law. Jurnal USM Law Review, 3(2).

Suryawati, N. (2020). Hak Asasi Politik Perempuan. Ideas Publishing.

Susetiyo, W., Zainul Ichwan, M., Iftitah, A., & Dievar, T. I. (2022). Kepastian Hukum Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Kesehatan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Supremasi, 27–36. https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i2.2315

Uswah. (2023). Pakar Hukum UM Surabaya Nilai Perppu Cipta Kerja Tidak Tepat, Ini Alasannya. UM Surabaya. https://www.um-surabaya.ac.id/homepage/news_article?slug=pakar-hukum-um-surabaya-nilai-perppu-cipta-kerja-tidak-tepat-ini-5-alasannya

Wikanto, A. (2022). Resmi, Jokowi Terbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Gantikan UU Cipta Kerja, Ini Isinya. Kontan.Co.Id. https://nasional.kontan.co.id/news/resmi-jokowi-terbitkan-perppu-nomor-2-tahun-2022-gantikan-uu-cipta-kerja-ini-isinya.

Yuliani, A. (2021). Penetapan Kegentingan yang Memaksa dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3). https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v18i3.778

Abstract - Print this article - Indexing metadata - How to cite item - Finding References Review policy - Email this article (Login required) - Email the author (Login required)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.