Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2704 K/PDT/2015 Tentang Sewa Menyewa: Analisis Yuridis dan Aspek Keadilan
Abstract
This study aims to analyze the legal considerations of the Supreme Court in the decision Number 2704 k/Pdt/2015 Regarding Leasing and whether the Supreme Court's verdict in the case is in accordance with the laws and regulations, and the value of legal justice. This research utilized the juridical-normative research method with a statutory approach and a conceptual approach. The primary legal materials and secondary legal materials that have been collected are then grouped and reviewed based on the legislative and conceptual approaches. The results of this study indicate: 1.) Legal considerations of the Supreme Court in the a quo ruling deciding to reject the petition of cassation applicants is to assess the basis and legal reasons, where the legal grounds and reasons refer to the sale and purchase agreement deed and the lease agreement. 2). Conformity of the a quo decision against legislation and invitation and the value of justice can be seen from the suitability of the application of the rules, which have been appropriate because it refers to Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power, Law Number 3 of 2009 concerning the Supreme Court, and related to sale and purchase and rent leases refer to the Sale and Purchase Deed and the lease deed.
Abstrak
Putusan Nomor 2704 K/Pdt/2015 tentang Sewa Menyewa dan apakah putusan Mahkamah Agung dalam kasus tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan nilai keadilan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang telah dikumpulkan tersebut kemudian dikelompokkan dan dikaji berdasarkan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1). Pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam putusan a quo yang memutuskan untuk menolak permohonan pemohon kasasi adalah dengan menilai dasar dan alasan hukumnya, di mana dasar dan alasan hukumnya mengacu pada akta perjanjian jual beli dan akta perjanjian sewa menyewa. 2). Kesesuaian putusan a quo terhadap peraturan perundangan-undangan dan nilai keadilan dapat dilihat dari kesesuaian penerapan aturannya, yang telah sesuai karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, dan jual beli dan sewa menyewanya mengacu pada akta jual beli dan akta sewa menyewa.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asmah, A. (2023). Analisis Yuridis Putusan Nomor 29/PDT.SUS-KPPU/2019/PN BLK Terkait Persekongkolan Tender. Jurnal Supremasi, 13(1). https://doi.org/https://doi.org/10.35457/supremasi.v13i1.2638
Baptista, T., Tucci, S., & Angeles, F. (2021). Justice and law in the thought of Arthur Schopenhauer (1788–1860). Forensic Science International: Mind and Law, 2. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.fsiml.2021.100065
Budiman, S. (2005). Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dan Perspektif Sekretaris. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Harahap, M. Y. (1986). Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni
Prodjodikoro, W. (1989). Asas-asas Hukum Perjanjian. Bandung: Sumur
Raharjo, H. (2010). Buku Pintar Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa. Yogyakarta, Penerbit Pustaka Yustisia
Soekanto, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers
Subekti. (1983). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa
Alzamzami, J. dan Leli Joko Suryono. (2021). Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Susun dan Akibat Hukumnya dalam hal Terjadi Wanprestasi. Media of Law and Sharia
Faiq, A.A. dan Frency Siska. (2022). Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah untuk Perumahan dan Permukiman Ditinjau dari Ketentuan Buku III KUHPerdata serta Dihubungkan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Bandung Conference Series: Law Studies
Fauzi, F. dan Lutfi Djoko Djumeno. (2022). Telaah Pemeberian Hak Guna Bangunan Sekunder di Atas Hak Pengelolaan: Studi Perbandingan dengan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah. Jurnal Hukum to-ra: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat
Humairah, S. T. (2020). Pelaksanaan Perjanjian Sewa-Menyewa Tempat Usaha antara Para Pedagang dengan Pemilik. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kallo, R. Meiryna Nurlinda, dan Hasby Noer Ashiddiqye. (2021). Keabsahan Sewa Menyewa Kamar Kost Secara Lisan dalam Perspektif Hukum Perdata. Lex Suprema: Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Kurniawan, D. Mhd Bahlion, dan Rini Fitriani. (2020). Tinjaun Yuridis terhadap Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah Secara Lisan (Studi Penelitian Gampong Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama). Meukuta Alam: Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Kristinna, C. dan Yulies Tiena Masriani. (2019). Perjanjian Sewa Menyewa terhadap Tanah yang Hak Guna Bangunan Telah Habis Masa Berlakunya. Notary Law Reaserch
Mamudji, S. S. dan S. (2014). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (16th ed.). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ngebi, Stefanus. (2021). Wanprestasi Perjanjian Rumah Toko di Jalan Sidomulyo Nomor 4 Kecamatan Nanga. 24 Perahu
Nugraha, M. A. (2021). Akibat Hukum Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Bangunan Kios antara Pedagang dengan Disperindag (Studi di Kabupaten Lombok Utara). Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram
Nurfransiska, Ferika. (2022). Konsekuensi Tindakan Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa. Jurnal Lawnesia: Jurnal Hukum Negara Indonesia.
Nuswardhani. (2020). Aspek Hukum Antara Jual Beli, Sewa Menyewa dan Beli Sewa dalam Lalu Lintas Perdagangan. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum
Pepah, Gloria. (2020). Tinjauan Hukum Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut KUHPerdata. Lex Privatum
R, D. W. (2021). Tinjauan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan dalam Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Jurnal Supremasi, 11(2). https://doi.org/https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i2.1278
Retnowati, T. dan Widyawati Boediningsih. (2021). Wanprestasi di dalam Perjanjian Sewa Menyewa Toko Antara Penyewa dengan Penyalur Barang Kepada Pihak Kedua. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan
Robianti, Masayu, dan Sri Zanariyah. (2022). Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah antara Konsumen dengan Perumahan Palem Asri Natar. Jurnal Komunikasi Hukum
Samosir, S. S. M. (2019). Penerapan Penggunaan Irah-Irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam Konteks Pencapaian Keadilan. Jurnal Supremasi, 9(2). https://doi.org/https://doi.org/10.35457/supremasi.v9i2.790
Sari, Liani. ( 2019). Tanggung Jawab Para Pihak dalam Melaksanakan Perjanjian Sewa Menyewa Ruko di Kota Jayapura. Legal Pluralism
Sekarayu, Paramitha. (2019). Akibat Hukum Perjanjian Sewa-Menyewa yang Tidak Mencantumkan Jangka Waktu Sewa Terkait Hunian Rumahan. Kumpulan Jurnal Mahsiswa
Sianipar, W.H. (2021). Penerapan Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Ditinjau Berdasarkan Pasl 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Rectum
Sihombing, A.J., dan R.A. Retno Murni (2021). Konsep dan Pengaturan Sewa Menyewa Bangunan dalam Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jurnal Kertha Negara
Sirait, M.D., Johannes Ibrahim Kosasih, dan Desak Gde Dwi Arini (2020). Asas Itikad Baik dalm Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah Kantor. Jurnal Analogi Hukum
Sjam, A. Taufik Yahya, dan Firya Oktavariani. (2022). Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Kios Terminal Muara Berlian Kabupaten Batanghari. Zaaken: Journal of Civil and Bussiness Law
Sukayasa, I Made, I Nyoman Putu Budiartha, dan Luh Putu Suryani. (2021). Tanggung Jawab Hukum Terhadap Adanya Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Toko (Ruko). Jurnal Konstruksi Hukum
Sunarsih, Dessy. (2022). Kepastian Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Toko. Supremasi Jurnal Hukum
Taqwa, A. W.K., Ilham Abbas, dan Abdul Halim. (202i). Analisis Hukum Perjanjian Sewa-Menyewa Gedung Resepsi Penikahan Selama Covid-19. Qawanin Jurnla Ilmu Hukum
Udayani, Paeksa. (2020). Analisis Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat dengan PT. Bandar Kayangan International. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram
Utari, A.A.D., Yusika Riendy, dan Edi Sofwan. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pledoi (Jurnal Hukum dan Keadilan
Yuliani, Nanda Amalia, dan Tri Widya Kurniasari. (2020). Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah (Studi Penelitian Di Dusun A Desa Panggoi Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Unimal
Arsawan, I Gede Yudi. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi dalam perjanjian Sewa Menyewa Lisan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1093 K/PDT/2016). Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora.
Arsawan, I Gede Yudi, I Gede Yusa. (2022). Keabsahan Perjanjian Sewa Menyewa yang Tidak Mencantumkan Harga Sewa. Jurnal Kertha Semaya.
Dzulhijjah, Dheka Mahastika, Sukarni. (2019). Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Kios Pasar Antara Pedagang dengan Dinas Pasar Di Kabupaten Pemalang. Prosiding Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) 2.
Fadilah, Fredi Ahmad, Endang Heriyani. ( 2020). Perjanjian Sewa Menyewa Mobil yang menimbulkan Wanprestasi di Kabupaten Bantul. Media of Law and Sharia.Asmah, A. (2023). Analisis Yuridis Putusan Nomor 29/PDT.SUS-KPPU/2019/PN BLK Terkait Persekongkolan Tender. Jurnal Supremasi, 13(1). https://doi.org/https://doi.org/10.35457/supremasi.v13i1.2638
Baptista, T., Tucci, S., & Angeles, F. (2021). Justice and law in the thought of Arthur Schopenhauer (1788–1860). Forensic Science International: Mind and Law, 2. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.fsiml.2021.100065
Budiman, S. (2005). Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dan Perspektif Sekretaris. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Mamudji, S. S. dan S. (2014). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (16th ed.). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
R, D. W. (2021). Tinjauan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan dalam Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Jurnal Supremasi, 11(2). https://doi.org/https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i2.1278
Samosir, S. S. M. (2019). Penerapan Penggunaan Irah-Irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam Konteks Pencapaian Keadilan. Jurnal Supremasi, 9(2). https://doi.org/https://doi.org/10.35457/supremasi.v9i2.790
Nuswardhani. (2020). Aspek Hukum Antara Jual Beli, Sewa Menyewa dan Beli Sewa dalam Lalu Lintas Perdagangan. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum.
Nindito, Helmi Afif, Kami Hartono. (2020). Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Pesona Rent Car di Semarang. Prosiding Konferensi Ilmiah Unissula (KIMU) 4.
Sihombing, Amanda Jessica, R.A. Retno Murni. (2021). Konsep dan Pengaturan Sewa Menyewa Bangunan dalam Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jurnal Kertha Negara.
Sirait, Manaon Damianus, Johanes Ibrahim Kosasih, Desak Gde Dwi Arini. (2020). Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah Kantor. Jurnal Analogi Hukum.
Sunarsi, Dessy, Liza Marina, Dedy Wahyudi. (2022). Kepastian Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Bisnis dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Toko. Supremasi Jurnal Hukum.
Utari, Anak Agung Dewi Yusika Riendy, Edi Sofwan. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Perdata. Pledoi (Jurnal Hukum dan Keadilan).
Refbacks
- There are currently no refbacks.