Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Tindakan Korupsi Bantuan Sosial oleh Pejabat Publik Perspektif Max Weber

Ira Ardila, Yulianti Yulianti, Dede Annisa Fauziah, Karla Ryanda Putri, Ayu Firnanda, Muhammad Agus Hardiansyah

Abstract

The success of programs or public policies carried out by the government cannot be separated from the role of those in power. The ideals and goals of the nation in achieving people's welfare are also determined by the power holders. However, in reality it often doesn't work as it should. Acts of irregularities, abuses, and other unexpected actions still occur frequently by the holders of this country's power. This study aims to look at and examine acts of corruption as a result of abuse of power by officials, in this case the Minister of Social Affairs Juliari Batubara from the perspective of Max Weber's theory of social action and power. The method used in this study is qualitative-descriptive, by conducting a literature review of scientific works. The results of this research stated that Juliari Batubara as social minister had committed corruption against social assistance for people affected by Covid-19 amount of IDR 32.2 billion. Viewed from the perspective of Weber's theory, this shows the existence of power relations in achieving its goals. These power relations are in the form of class, status, and party, which can encourage them to abuse power. On the other hand, Juliari Batubara's actions are also categorized as social actions, because his acts of corruption have affected the country's stability, as well as social life, especially vulnerable groups and the poor who are affected by Covid-19 as recipients of social assistance.

Abstrak

Keberhasilan program ataupun kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah tidak terlepas dari peran pemegang kekuasaan. Cita-cita dan tujuan bangsa di dalam mencapai kesejahteraan rakyat pun ditentukan oleh para pemegang kuasa. Namun, kenyataannya kerap kali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tindakan penyimpangan, penyelewengan, dan tindakan yang tidak diharapkan lainnya masih sering terjadi oleh para pemegang kekuasaan negeri ini. Penelitian ini bertujuan untuk melihat dan mengkaji tindakan korupsi akibat dari adanya penyelewengan kekuasaan oleh pejabat yang dalam hal ini adalah Menteri Sosial Juliari Batubara dilihat berdasarkan perspektif teori tindakan sosial dan kekuasaan Max Weber. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif-deskriptif, dengan melakukan tinjauan literatur terhadap karya-karya ilmiah. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Juliari Batubara sebagai menteri sosial telah melakukan korupsi terhadap bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19 sebesar Rp 32, 2 Miliar. Dilihat dari perspektif teori Weber hal tersebut menunjukan adanya relasi kekuasaan di dalam mencapai tujuannya. Relasi kuasa tersebut berupa kelas, status, dan partai, yang mampu mendorongnya untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Di sisi lain, tindakan Juliari Batubara juga dikategorikan sebagai tindakan sosial, dikarenakan tindakan korupsi yang dilakukannya telah memengaruhi stabilitas negara, serta kehidupan sosial, khususnya kelompok rentan dan masyarakat miskin yang terdampak Covid-19 sebagai penerima bantuan sosial tersebut.

Keywords

Corruption; Max Weber; Minister Of Social Affairs; Power; Social Assistance

Full Text:

PDF

References

Ali, I., Rodliyah, & Pancaningrum, R. K. (2022). Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Melalui Sistem Pengawasan Aktif Dan Terpadu. Jurnal Kertha Semaya, 10(2), 309–322.

Aulia, L. R., Dewi, D. A., & Furnamasari, Y. F. (2021). Mengenal Indentitas Nasional Indonesia Sebagai Jati Diri Bangsa untuk Menghadapi Tantangan di Era Globalisasi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 8549–8557. https://www.jptam.org/index.php/jptam/article/view/2355

Bayu, D. (2023). ICW: Penindakan Kasus Korupsi Meningkat pada 2022. https://dataindonesia.id/ragam/detail/icw-penindakan-kasus-korupsi-meningkat-pada-2022

BPK RI. (2020). Selain Dikorupsi, Bansos Juga Dipolitisasi. Jakarta.Bpk.Go.Id. https://jakarta.bpk.go.id/selain-dikorupsi-bansos-juga-dipolitisasi/

Dulkiah, M. (2020). Sosiologi kriminal. http://digilib.uinsgd.ac.id/40086/1/BUKU SOSILOGI KRIMINAL.pdf

Hamonangan, K. N. (2022). Penyallahgunaan Kekuasaan Oleh Juliari Batubara Dalam Pemberian Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Indonesia [Universitas Kristen Indonesia]. http://repository.uki.ac.id/8967/1/HalJudulAbstrakDaftarIsiDaftarGambarDaftarTabelDaftarLampiran.pdf

Hana, Alya Nur., Rahmiaji, Lintanng Ratri., Nugroho, A. (2022). Hubungan Terpaan Berita Korupsi Juliari Batubara dan Tingkat Kepuasan Pada PDI Perjuangan Dengan Loyalitas Konstituen PDI Perjuangan. Interaksi Online, 10(1), 1–52. https://doi.org/10.21608/pshj.2022.250026

Haryatmoko. (2014). Etika Politik dan Kekuasaan. Kompas. http://webadmin.ipusnas.id/ipusnas/publications/books/156144/

Indonesia Corruption Watch. (2016). Korupsi Sektor Swasta. Antikorupsi.Org.Id. https://antikorupsi.org/id/article/korupsi-sektor-swasta

Indonesia Corruption Watch. (2021a). Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester I 2021. In antikorupsi.org.id. https://www.antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Laporan Pemantauan Tren Penindakan Semester I 2021.pdf

Indonesia Corruption Watch. (2021b). Siaran Pers: Pembukaan Pos Pengaduan Masyarakat Terdampak Korupsi Pengadaan Bansos Sembako Covid 19 Jabodetabek. Antikorupsi.Org.Id. https://antikorupsi.org/id/pembukaan-pos-pengaduan-masyarakat-terdampak-korupsi-pengadaan-bansos-sembako-covid-19-jabodetabek

Isnaeni, B. (2021). Trias Politica dan Implikasinya dalam Struktur Kelembagaan Negara dalam UUD 1945 Pasca Amandemen. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 6(2), 78. https://doi.org/10.36722/jmih.v6i2.839

JDIH BPK RI. (2020). Peraturan Presiden (PERPRES) NOMOR 82 Tahu 2020. Bpk.Go.Id. https://peraturan.bpk.go.id/Home/

Juhaeni, J. (2021). Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dalam perspektif sosiologi hukum. Jurnal Konstituen, 3(Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Publik dalam Perspektif Sosiologi Hukum), 41–48.

Kartiningrum, E. D. (2015). Panduan Penyusunan Studi Literatur. Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Politeknik Kesehatan Majapahit, Mojokerto, 1–9. https://stikesmajapahit.ac.id/lppm/wp-content/uploads/2019/04/panduan-penyusunan-studi-literatur.pdf

Kemensos.go.id. (2019). Kementerian Sosial Republik Indonesia. Kemesos.Go.Id. https://kemensos.go.id/tugasfungsi

Kosmas, E. (2020). Kesatuan Kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden. Jurnal Hukum Proyuris, 21(1), 1–9. https://ejurnal.undana.ac.id/JP/article/view/3515

Kunarso, K., & Sumaryanto, A. D. (2020). Eksistensi Perjanjian Ditengah Pandemi Covid-19. Batulis Civil Law Review, 1(1), 33. https://doi.org/10.47268/ballrev.v1i1.423

Maliki, Z. (2012). Rekonstruksi Teori Sosial Modern. Gadjah Mada University Press.

http://webadmin.ipusnas.id/ipusnas/publications/books/27519/

Maunah, B. (2015). Stratifikasi Sosial dan Perjuangan Kelas dalam Perspektif Sosiologi Pendidikan. Ta’allum: Jurnal Pendidikan Islam, 3(1), 19–38. https://doi.org/10.21274/taalum.2015.3.01.19-38

N Dare, Jeanne. Manik SH., M. H. (2013). Kekuasaan dan Kepemimpinan Sebagai Proses Sosial dalam Bermasyarakat Jeanne Darc N. Manik SH., M.Hum . Jurnal Society, 1(1), 64–75. https://media.neliti.com/media/publications/130355-ID-kekuasaan-dan-kepemimpinan-sebagai-prose.pdf

Ora, F. H. (2015). Populasi opini Penyalahgunaan kekuasaan. Deepublish. http://webadmin.ipusnas.id/ipusnas/publications/books/136511/

Said, A. R. A. (2016). Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. 4, Oktober-Desember 2015.Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat - Pemerintah Daerah Dalam Otonomi Seluas - luasnya Menurut UUD 1945. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 9(4), 505–530. http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/viewFile/613/552

Sasongko, W. (2017). korupsi. Relasi Inti Media. http://webadmin.ipusnas.id/ipusnas/publications/books/101038/

Sofhian, S. (2020). Tinjauan Tentang Peran Dan Fungsi Lembaga-Lembaga Negara Di Indonesia. Tatar Pasundan : Jurnal Diklat Keagamaan, 12(33), 159–168. https://doi.org/10.38075/tp.v12i33.66

Taufiqurrahman, M. (2019). Kedudukan Diskresi Pejabat Pemerintahan. Jurnal Retentum, 1. https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/299

Thoha, M. (2014). Birokrasi dan dinamika kekuasaan. Kencana. http://webadmin.ipusnas.id/ipusnas/publications/books/194413/

Wahidmurni. (2017). Pemaparan Metode Penelitian Kualitatif. Research Repository Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim. http://repository.uin-malang.ac.id/1984/

Yayang Nuraini Zulfiani, Nurul Farhana, W. O. (2022). Dahrendorf Dalam Implementasi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Sebagai Alat. Jurnal Dialektika Hukum, 4(1), 39–57. https://www.ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/jdh/article/download/756/340/

Yoanda, A. S. (2019). Pengaruh Korupsi, Demokrasi dan Politik terhadap K. Kajian Ekonomi Dan Pembangunan, 1, 845–854. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24036/jkep.v1i3.7711

Yogia, M. A., & Hafis, R. I. Al. (2017). Abuse of Power: Tinjauan Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan Oleh Pejabat Publik Di Indonesia. PUBLIKa, 3(1), 80–88.

Abstract - Print this article - Indexing metadata - How to cite item - Finding References Review policy - Email this article (Login required) - Email the author (Login required)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.