IMPLEMENTASI SIREKAP DALAM PILKADA 2020 KABUPATEN SEMARANG

Christiana Cristin Gauru, Rina Martini, Laila Kholid Alfirdaus

Abstract

The purpose of this study is to describe and analyze the implementation of SIREKAP in the 2020 regional head elections of the Regent and Deputy Regent of Semarang Regency. Sirekap is an information technology-based application device as a means of publishing the results of the Vote Counting and recapitulation of the results of the Vote Counting as well as a tool in the implementation of the recapitulation of the results of the Counting of Electoral Votes. The research method uses a qualitative type of research based on the philosophy of postpositivism. The results showed that the implementation of Sirekap in the 2020 Regional Elections in Semarang Regency went well. However, there are some that should be evaluated on Sirekap. Sirekap not only has the advantages of being effective and efficient, but also has several disadvantages that are the focus of KPU improvement. Natural resources, election infrastructure and election support facilities must be improved. The advantages of Sirekap are that it increases transparency and accountability, time efficiency, and minimizes vote miscalculations. Meanwhile, the disadvantages of Sirekap are that it requires an adequate internal network, device devices that are quite specific, and the existence of human resources that have not been able to adapt to technology.

Abstrak

Pemilu dengan digital merupakan suatu ide yang dapat menjawab tuntutan zaman. Namun, masih ada banyak permasalahan seperti kurangnya kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis implementasi SIREKAP pada pemilihan kepala daerah 2020 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Semarang. Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil Penghitungan Suara dan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilihan. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif berlandaskan filsafat postpositivisme. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa implementasi Sirekap pada pilkada 2020 Kabupaten Semarang berjalan dengan baik. Namun, ada beberapa yang harus dievaluasi pada Sirekap. Sirekap selain memiliki kelebihan yang efektif dan efisien, tetapi juga memiliki beberapa kelemahan yang menjadi focus perbaikan KPU. Sumber daya alam, infrastruktur pemilu dan fasilitas pendukung pemilu harus diperbaiki. Kesimpualn dalam penelitian ini, yaitu kelebihan dari Sirekap adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, efisiensi waktu, serta meminimalisir kesalahan perhitungan suara. Sedangkan kelemahan dari Sirekap, yaitu membutuhkan jaringan internat yang memadai, perangkat gawai yang cukup spesifisik, serta adanya sumber daya manusia yang belum mampu beradaptasi dengan teknologi.

Keywords

election; kpu; sirekap

Full Text:

PDF

References

Awaludin. (2019). Malpraktik Pemilu Di Tempat Pemungutan Suara Pada Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019. Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 1(1), 104–120.

Badjuri, A. (2011). Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai Lembaga Anti Korupsi Di Indonesia (The Role Of Indonesian Corruption Exterminate Commission In Indonesia). Jurnal Bisnis Dan Ekonomi (JBE), 18(1), 84–96.

Daniel, A. U. (2014). Pengaruh Transparansi, Akuntabilitas, Dan Responsibilitas Pengelolaan Keuangan Sekolah Terhadap Kinerja Guru. Jurnal Pendidikan Ekonomi Dinamika Pendidikan, 9(2), 100–114.

Fatih, S. Al. (2020). Digitalisasi Pilkada Saat Bencana. In Arsip Publikasi Ilmiah Biro Administrasi …. http://research-report.umm.ac.id/index.php/API-BAA/article/view/3917

Fitriana, W. (2018). Dampak Pandemi Covid-19: Modernisasi Dan Digitalisasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI). Jurnal Ilmiah Galuh, 8(1).

Haryadi, T., Nurmandi, A., Muallidin, I., Kurniawan, D., & Salahudin. (2022). Implementing “SIREKAP” Application Based on Election for Improving the Integrity of Election Administrators and Increasing Public Trust. In Springer link (pp. 159–165). https://doi.org/10.1007/978-3-030-85540-6_21

Idea. (2011). Introducing Electronic Voting: Essential Considerations (Policy Paper). IDEA.

Idris, A., & Amin, J. (2021). Implementasi Kebijakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Dalam Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun. Jurnal Administrasi Reform, 9(2), 1–15.

Lovita, A. J., & Adnan, M. F. (2021). Implementasi Prinsip Transparansi Dan Imparsialitas Dalam Pelaksanaan Pilkada Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Siak , Riau. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 5(4), 1076–1085. https://doi.org/10.36312/jisip.v5i4.2425/http

Moleong. (2013). Metodelogi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Remaja Roesdakarya.

Norris. (2017). Election Watchdogs: Transparency, Accountability and Integrity. In Oxford University Press. Oxford University Press.

Perludem. (2021). Catatan Awal Tahun Perludem: Refleksi 2020, Teropong 2021 Pelaksanaan Demokrasi di Tengah Pandemi dan Arah Demokrasi ke Depan. In Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). http://perludem.org/2021/01/10/catatan-awal-tahun-perludem-refleksi-2020-teropong-2021-pelaksanaan-demokrasi-di-tengah-pandemi-dan-arah-demokrasi-ke-depan/

Persada, Aru, S., & Wisnaeni., F. (2020). Dampak Pandemi Covid-19 Modernisasi Dan Digitalisasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Kpu-Ri). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 8(2), 18. https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/galuhjustisi/article/view/3513/3285

Pratama, H., & Salabi, N. (2019). Panduan Penerapan Teknologi Pungut-Hitung di Pemilu. IDEA.

Russell, M., & Zamfir, I. (2018). Digital Technology in Elections Efficiency versus Credibility? EPRS: European Parliamentary Research Service, 1–12.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suri, E. W., & Yuneva. (2021). Akselerasi Transformasi Digital Pada Tata Kelola Pemilu Di Kota Bengkulu. Jurnal Penelitian Sosial Dan Politik, 10(2).

Wall, A. (2016). Desain Penyelenggaran Pemilu: Buku Pedoman Internasional IDEA. The International IDEA dan Perludem.

Wibawa, I. (2016). Era Digital (Pergeseran Paradigma Dari Hukum Modern Ke Post Modernisme). Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 45(4).

Abstract - Print this article - Indexing metadata - How to cite item - Finding References Review policy - Email this article (Login required) - Email the author (Login required)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.