PENGELOLAAN PERIZINAN REKLAME DI KOTA MALANG DENGAN PERSPEKTIF TRIPLE LOOP

Willy Tri Hardianto, Anissa Purwatiningsih, Ivonia Bupu

Abstract

The government through the Disnaker PMPTSP optimizes ad retribution revenue. But on the other hand, this advertisement in its installation has disturbed and damaged the beauty of the city because it did not comply with the regulations made for it. This situation encourages researchers to examine in depth the Advertising Management Policy with a Triple Loop perspective. The purpose of this study is to find out how the billboard management policy is with a Triple Loop perspective in Malang City. To obtain the expected information, this research uses descriptive method with a qualitative approach. The research results show that understanding the triple loop is how to structure the relationship between organizational structure and habits are fundamentally changed as organizations learn how to learn. Outcomes of this learning include improving ways of understanding and changing goals, developing a better understanding of how to respond to the environment and deepening our understanding of why we choose to do things.

Abstrak

Pemerintah melalui Disnaker PMPTSP mengoptimalkan penerimaan retribusi iklan. Tetapi disisi lain iklan ini dalam pemasangan telah mengganggu dan merusak keindahan kota dikarenakan tidak mengindakan peraturan yang dibuat untuk itu. Keadaan tersebut mendorong peneliti untuk mengkaji mendalam tentang kebijakan pengelolaan reklame dengan perspektif Triple Loop. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahuai bagaimana kebijakan pengelolaan reklame dengan perspektif Triple Loop di Kota Malang. Untuk mendapatkan informasi yang diharapkan tersebut maka penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman Triple Loop adalah bagaimana menata hubungan antara struktur dan kebiasaan organisasi diubah secara fundamental karena organisasi belajar bagaimana untuk belajar. Hasil dari pembelajaran ini termasuk meningkatkan cara untuk memahami dan merubah tujuan, mengembangkan pemahaman yang lebih baik mengenai bagaimana menanggapi lingkungan dan memperdalam pemahaman kita tentang mengapa kita memilih untuk melakukan sesuatu.

Keywords

Policy; Advertising Management; Triple Loop

Full Text:

PDF

References

Aly, A. D., & Mamnun, A. G. (2017). Pajak Reklame dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah dan Kontribusinya dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Majalengka. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 2(1). https://doi.org/10.24235/jm.v2i1.1620

Anggun, S. N., Topowijono, & Husaini, A. (2014). Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Reklame dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Studi pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri). Universitas Brawijaya, 1(1)

Bakri Yulisar. (1999). Studi Faktor Nilai Strategis Lokasi dalam Penempatan Reklame. Istitut Teknologi Bandung.

Bast, M. R. (1999). Transformational Change in Organization, diakses dari http://www.breakoutofthebox.com/transchange.htm

Hayati, M., & Noor, R. S. (2020). Korelasi PILKADA Langsung dan Korupsi di Indonesia. MORALITY : Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 102–115. https://doi.org/10.52947/morality.v6i2.174

Marzuki, S. (2008). Peran Komisi Pemilihan Umum dan Pengawas Pemilu Untuk Pemilu yang Demokratis. JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM, 15(3), 393–412. https://doi.org/10.20885/iustum.vol15.iss3.art8

Milanda, D. P., & Gregorius, G. (2019). Analisis Kontribusi Pajak Reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Samarinda. Jurnal Ekonomika: Manajemen, Akuntansi, Dan Perbankan Syari’ah, 8(2). https://doi.org/10.24903/je.v8i2.761

Moleong, L. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya Offest.

Peraturan Daerah Kota Malang No 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame

Perwali Malang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah

Perwali Kota Malang No 21 Tahun 2008 tentang Titik Strategis Pemasangan Reklame

Primandari, N. R., & Dahlia, E. (2020). Kontribusi dan efektivitas pajak reklame terhadap pendapatan asli daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu periode tahun 2013 – 2017. Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Manajemen, 1(2). https://doi.org/10.35912/jakman.v1i2.12

Rohman, Abd., Hendrawan, V. E. F., & Rusmiwari, S. (2020). Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Reklame Kota Malang. Jisip : Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 9(1). https://doi.org/10.33366/jisip.v9i1.2209

Siahaan, P. M. (2005). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Undang- Undang No 34 Tahun 2000, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Undang-Undang Otonomi Daerah 2004 terdiri dari Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Bandung: Citra Umbara.

Wardhana, D. B. G. W., Arya Wijaya, I. K. K., & Suryani, L. P. (2021). Implementasi Pemasangan Reklame Berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2). https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3254.350-355

Abstract - Print this article - Indexing metadata - How to cite item - Finding References Review policy - Email this article (Login required) - Email the author (Login required)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.