STRATEGI EKSTENSIFIKASI PENERAPAN PP NO 46 TAHUN 2013 DALAM UPAYA PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) DARI WAJIB PAJAK USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA MALANG
Abstract
dengan diterapkannya pengenaan pajak 1% dari Omset yang di atur dalam PP No 46
Tahun 2013 pada wajib pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Jenis penelitian
kualitatif yang mana diperkuat dengan adanya observasi dan wawancara, sedangkan
jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Hasil penelitian
adalah (1) Prosedur yang digunakan sudah sesuai dengan Undang-undang yang sudah
ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak, dengan mengadakan pemetaan Wilayah,
mengamati serta melakukan penyuluhan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah.
(2) Kurangnya Sumber Daya Manusia yang ada di Kantor Palayanan Pajak Pratama
Malang dan kurangnya kesadaran pelaku Usaha Kecil dan Menengah terhadap
perpajakan sehingga menjadi hambatan strategi ekstensifikasi untuk pencapaian yang
maksimal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
[Bappenas] Badan Penyelenggara
Pembangunan Nasional (ID). 2013.
Narasi pemberdayaan koperasi dan
usaha mikro, kecil, dan menengah.
[Internet]. [dikutip pada 2014 Maret
. Tersedia pada:
http://www.bappenas.go.id/files/901
/5039/6528/bab-19narasi-
pemberdayaan-ukmk.doc
Dewi, Maulida 2012. Evaluasi Ekstensifikasi
Dan Intensifikasi Pajak Serta
Kontribusinya Dalam Meningkatkan
Penerimaan Pajak Penghasilan
Orang Pribadi Pada Kpp Pratama
Jakarta Tanah Abang Dua. BINUS
BUSINESS REVIEW Vol. 3 No. 1
Mei 2012: 228-245
Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE.
/Pj.9/2001) Surat Edaran tentang
pelaksanaan ekstensifikasi wajib
pajak dan intensifikasi pajak.
Direktorat Jendral Pajak. (2001). “Surat
Edaran Direktur Jendral Pajak
Nomor SE-06/PJ.9/2001 tentang
Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib
Pajak Dan Intensifikasi Pajak”.
http://www. ortax org/ (online)
Diakses 27 November 2015
Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi
Andi offset: Yogyakarta.
Muljono, Djoko .2010. Hukum Pajak
Konsep, Aplikasi dan Penuntun
Praktis, Andi Offset, Yogyakarta.
Nurazizah, Yayuk dkk. 2011. OASIS
Pemotongan/Pemungutan PPh.
Jakarta: DJP
Pamuji, Mukzam, dkk 2014. Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Kepatuhan
Pemilik Usaha Mikro, Kecil, Dan
Menengah (Umkm) Dalam
Memenuhi Kewajiban Perpajakan
(Studi pada Wajib Pajak Pemilik
UMKM Di KPP Pratama Malang
Selatan) article
Prasetyo, P. Eko. Peran Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM) dalam
Kebijakan Penanggulangan
Kemiskinan dan Pengangguran.
AKMINEKA UPY Volume 2;2008
Putri, Syarifah A. B: 2014. Dampak
Pemberlakuan Tarif Pajak Progresif
Kendaraan Bermotor Terhadap
Penerimaan Pajak Kendaraan
Bermotor di Kota Malang. Skripsi
Resmi, Siti. 2012. Perpajakan Teori dan
Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Selvia dan Abriandi.2013 “Pelaksanaan
Ekstensifikasi dan Intensifikasi
Pajak Dalam Rangka Meningkatkan
Penerimaan Pajak Pada Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama
Jakarta Kebayoran Baru Satu”.
Jurnal ISSN 2365-4385
Suandy, Erly, 2008, Hukum Pajak, penerbit
Salemba Empat edisi 4 (Empat) Jl.
Raya Lenteng Agung No. 101.
Jagakarsa, Jakarta 12610. ISBN 978-
-691-465-4.
Sugiyono, 2014, Metode Penelitian
Kuantitatif, kualitatif dan R&D,
Alfabeta Bandung, Jl.
Gegerkalong Hilir No. 84 Bandung. ISBN
-8433-64-0.
Syariifah, Azkiyyatus 2015. Faktor-faktor
yang mempengaruhi Kemampuan
pelaku usaha mikro kecil menengah
(umkm) article
Tambunan TTH. 2009. UMKM di Indonesia.
Nazwar A, editor. Bogor (ID):
Ghalia Indonesia.
UU RI No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM) dalam penelitiannya :
Ratno, Djudi, dkk (Ps Perpajakan,
Jurusan Administrasi Bisnis,
Fakultas Ilmu Administrasi
Universitas Brawijaya,
@mail.ub.ac.id).
Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia.
Jakarta: Salemba Empat.
Refbacks
- There are currently no refbacks.