PENGARUH NILAI KEADILAN PENERAPAN PP NOMOR 46 TAHUN 2013 TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK USAHA MIKRO KECIL MENENGAH KOTA MALANG

Akhmad Mukoffi, Sukarno Himawan Wibisono

Abstract

Pada tanggal 12 Juni 2013 pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Penghasilan dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan Pemerintah ini akan mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2013.Peraturan pajak yang akan diterapkan tentunya menimbulkan tanggapan yang positif maupun negatif dikalangan masyarakat umum khususnya bagi pengusahapengusaha kecil dan menengah. Salah satu tanggapan dari masyarakat yang di sampaikan adalah untuk bagaimana Pengaruh Nilai Keadilan Penerapan PP Nomor 46 Tahun 2013 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Malang. Lokasi penelitian adalahdi Kota Malang yang masyarakatnya memiliki usaha mikro kecil menengah, dengan menggunakan analisis regresi linear sederhana. Uji regresi menunjukkan bahwa nilai keadilan berpengaruh secara positif terhadap kepatuhan wajib pajak, semakin besar nilai keadilan maka semakin besar juga tingkat kepatuhan wajib pajak

Keywords

Nilai keadilan, Kepatuhan Wajib Pajak, UMKM

Full Text:

Full Text
Abstract - Print this article - Indexing metadata - How to cite item - Finding References Review policy - Email this article (Login required) - Email the author (Login required)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.