ANALISIS PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENEGAKAN HUKUM PEMILU

Syafriadi Syafriadi, Selvi Harvia Santri

Abstract

The Election Supervisory Body (Bawaslu) has a role in maximizing the quality of the implementation of elections so as to provide certainty for the upholding of sovereignty and the pure results of the votes that will be cast by the community. Regulations for regulating the authority regarding Bawaslu in Indonesia are regulated in Law Number. 2 of 2015, this rule regulates the role and duties of Bawaslu, one of which is as a structure in election supervision related to law enforcement in the holding of elections. Bawaslu has very limited duties in carrying out its role as an election organizer, there is always news that mentions the weak supervision carried out by Bawaslu in holding elections. Community expectations for Bawaslu in carrying out their role are very high, but, on the other hand, the limited authority given to Bawaslu makes their role dysfunctional. The ineffectiveness of the duties carried out by Bawaslu will affect the implementation of the election administration. The purpose of this study is to examine and examine the role of Bawaslu in carrying out their duties in supervising the implementation of elections in society. The method used in this research is normative legal research. Bawaslu has roles and duties that have been regulated in laws and regulations, namely overseeing the stages of the election implementation process with regard to efforts to prevent prosecution of violations that occur in elections.

Abstrak

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran dalam hal memaksimalkan kualitas pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu sehingga memberikan kepastian untuk tegaknya kedaulatan dan murninya hasil suara masyarakat. Peraturan untuk mengatur kewenangan mengenai Bawaslu di Indonesia diatur pada UU Nomor 2 tahun 2015, aturan ini mengatur peran dan tugas Bawaslu, salah satunya sebagai struktur dalam pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan hal penegakan hukum pada penyelenggaraan Pemilu.  Bawaslu memiliki tugas yang sangat terbatas dalam menjalankan peran sebagai pelaksanaan Pemilu. Ada saja berita yang menyebutkan lemahnya pengawasan yang dilakukan bawaslu dalam penyelenggaaan pemilu. Harapan masyarakat terhadap bawaslu dalam menjalankan perannya sangatlah tinggi, tetapi, di sisi lain, keterbatasan kewenangan yang diberikan kepada Bawaslu menjadikan perannya tidak berfungsi. Ketidakefektifan tugas yang dilakukan Bawaslu akan mempengaruhi pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menelaah peran Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya dalam pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu di masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu memiliki peran dan tugas yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu mengawasi tahapan proses pelaksanaan Pemilu yang berkenaan dengan upaya pencegahaan penindakan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu.

Keywords

Bawaslu; Law Enforcement; Role; Authority

Full Text:

PDF

References

Friedman, L.M. (1984). American Law: An Introduction. New York: W.W. Norton and Co (p. 5).

Ifah, N. (2017). Upaya Pencegahan Politik Uang Demi Mewujudkan Pemilu Yang Berintegritas. Jurnal Bawaslu, 3(3), 409–420.

Kantaprawira, R. (1998). Hukum dan Kekuasaan. Universitas Islam Indonesia.

Kelsen, H. (2010). Teori Umum Tentang Hukum dan Negara.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015

Sarwoto. (2019). Dasar-Dasar Organisasi dan Manajemen. Galia Indonesia.

Satriawan, I. (2016). Pengawasan Pemilukada oleh Rakyat. Jurnal Bawaslu, 2.

Soekanto, S. (1982). Pengantar Penelitian Hukum. UI Pers.

Subekti, R. (2016). Penegakan Hukum Pemilu. Kompas.

Suswanto, G. (2016). Mengenal Penegak Demokrasi.

Ubaedillah, A. & Razak, A. (2013). No Title. In Demokrasi, Hak asasi Manusia, Dan Masyarakat Madani (p. 202). Uin Syarif Hidayatullah.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)

Abstract - Print this article - Indexing metadata - How to cite item - Finding References Review policy - Email this article (Login required) - Email the author (Login required)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.