ANALISIS KEBIJAKAN DEPORTASI WARGA NEGARA ASING PADA KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI TARAKAN, INDONESIA

Halimul Nabil Arfardila Arthana, M. Syaprin Zahidi

Abstract

Developments in many fields in aspects of life in the era of globalization, have an impact on increasing human traffic in the field of immigration. This greatly raises the potential for violations in the immigration sector, such as the use of visit visas, abuse of residence, providing false information in order to obtain a residence permit, overstaying, and disobeying the applicable laws and regulations. Regarding this violation, the Immigration Office is given the responsibility of supervising foreigners in the territory of Indonesia. Deportation is one of the immigration administrative actions to take action against foreign nationals who commit violations, so that they must be forcibly removed from Indonesian territory by the Immigration Officer. The purpose of this paper is to determine the deportation policy applied to foreign nationals in 2021 in the working area of the Class II Immigration Office of TPI Tarakan. The results showed that the administrative deportation was carried out on 5 foreign nationals from Pakistan who were in the working area of the Class II Immigration Office of TPI Tarakan. The type of research used is descriptive qualitative with data collection techniques in the form of library research and interviews with data types in the form of secondary data such as books, mass media, articles, internet, and primary data such as interviews, and documents provided directly by employees. immigration.

Abstrak

Perkembangan pada banyak bidang dalam aspek kehidupan di era globalisasi, berdampak pada lalu lintas manusia yang semakin meningkat dalam bidang keimigrasian. Hal tersebut sangat memunculkan potensi akan terjadinya pelanggaran pada bidang keimigrasian seperti, pemanfaatan visa kunjungan, penyalahgunaan tempat tinggal, memberikan keterangan yang palsu guna mendapatkan izin tinggal, overstay, dan tidak taat pada peraturan yang berlaku dalam undang-undang. Terkait pelanggaran ini, Kantor Imigrasi diberikan tanggung jawab dalam mengawasi orang asing di wilayah Indonesia. Deportasi merupakan salah satu tindakan administratif keimigrasian guna menindak warga negara asing yang melakukan pelanggaran, sehingga ia harus dikeluarkan dari wilayah Indonesia secara paksa oleh Pejabat Imigrasi. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kebijakan deportasi yang diterapkan terhadap warga negara asing pada tahun 2021 di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan administratif deportasi dilakukan terhadap 5 warga negara asing yang berasal dari Pakistan yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa tinjauan pustaka (library research) dan wawancara dengan jenis data berupa data sekunder seperti buku, media massa, artikel, internet, dan data primer seperti hasil wawancara, dan dokumen yang diberikan langsung oleh pegawai imigrasi.

Keywords

Deportation; Residence Permit; Immigration

Full Text:

PDF

References

Agus Trihartono, S. I. (2020). Keamana Dan Sekuritisasi Dalam Hubungan Internasional. Depok, Jawa Barat: Melvana.

Arsani, P. e., & Yasa, M. M. (2020). Penerapan Deportasi Terhadap Warga Negara Asing do Wilayah Indonesoa Dalam Kaitannya Dengan Hak Asaso Manusia. Jurnal Hukum Internasional dan Jurnal Bisnis Internasional, 2.

Chairil, T. (2020, 03 23). Respons Pemerintah Indonesia terhadap Pandemi COVID-19: Desekuritisasi di Awal, Sekuritisasi yang Terhambat. Retrieved from https://ir.binus.ac.id/2020/03/23/respons-pemerintah-indonesia-terhadap-pandemi-covid-19-desekuritisasi-di-awal-sekuritisasi-yang-terhambat/

Edwantiar, G. P. (2021).

F.A, A. D., Diamantina, A., & Soemarni, A. (2016). Pelaksanaan Deportasi Orang Asing Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimgrasian (Studi Kasus Kantor Imgrasi Jakarta timur). jurnal Diponegoro Law Review, 2.

Hamidi, J., & Christian, C. (2015).

Hastuti, H., Kusnadi, H. A., Sahala, S., Situmorang, M., & Tampubolon, L. (2005). laporan Akhir Tim Penelitian Tentang Permasalahan Hukum Tenaga Kerja Asing Di Indonesia. Retrieved from https://bphn.go.id/data/documents/22Penelitian%20TENAGA%20KERJA%20ASING.pdf

Hidayat, E. F. (2017).

Higley, J. (2010). Elite Theory and Elites. In K. T. Leicht, & J. C. Jenkins, Handbook of Global Politics. New York: Springer.

Indra, M. (2008). Perspektif Penegakan Hukum Dalam Sistem Hukum Keimigrasian Indonesia. Bandung: Universitas Padjadjaran.

Kedutaan Besar Republik Indonesia Beijing, R. R. (2016). Bebas Visa Kunjungan. Retrieved from https://kemlu.go.id/beijing/id/read/bebas-visa-kunjungan/2396/etc-menu.

Kingsley, T. (1996). Perspective on Devolution. Journal of The American Planning Association Volume 62, No.4.

Koirudin. (2005). Sketsa Kebijakan Desentralisasi di Indonesia: Format Masa Depan Otonomi Menuju Kemandirian Daerah. Malang: Averroes Press.

Koswara. (2000). Makna Otonomi Daerah. Jakarta: Jurnal Ilmu Pemerintahan - Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI).

Mawhood, P. (1987). Local Government in the Third World. John Wiley and Son.

Migdal, J. &. (2005). Rethinking the State. In K. Schlichte, The dynamics of state: the formation and crises of the state domination. Burlington: Ashgate.

Mills, C. W. (2000). The Power Elite. Oxford University Press.

Mosca, G. (1939). The Ruling Class. New York: McGraw - Hill.

Nasution, R. S. (2021). Kasus Deportasi Di Tarakan Selama Tahun 2021. (H. N. A, Interviewer) Tarakan.

Pareto, V. (1935). The Mind and Society: A Treatise On General Sociology . New York: Dover.

Riyanto. (2012).

Riyanto, S. (2012). Kedaulatan Negara dalam Kerangka Hukum Internasional Kontemporer. YUSISIA, 5-14.

Sande, J. P. (2020).

Sande, J. P. (2020). Selective Policy Imigrasi Indonesia terhadap Orang Asing dari Negara Calling Visa. Indonesian Perspective.

Santoso, M. I. (2004). Peran Keimigrasian dalam Rangka Peningkatan Ekonomi dan Pemeliharaan Ketahanan Nasional Secara Seimbang. UI Press.

Sidel, J. T. (1999). Capital, Coercion, and Crime: Bossism in The Philippines. Stanford: Stanford University Press.

Sidel, J. T. (2005). Bosisme dan Demokrasi di Filipina, Thailand dan Indonesia; Menuju Kerangka Analisis Baru Tentang Orang Kuat Lokal. In J. Harriss, Politisasi Demokrasi Politik Lokal Baru. Jakarta: Demos.

Silalahi, U. (2009). Metode Penelitian Sosial. Bandung.

Simanora, Agato P.P. (2019). Standar Kegiatan Pendeportasian Medan. Retrieved from Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Singaraja, K. (2021).

Syahrin, M. A. (2018). Menakar Kedaulatan Negara Dalam Perspektif Keimgrasian. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 43-57.

Syaukani, H., Gaffar, A., & Rasyid, R. (2002). Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Yanwardhana, E. (2022). Bukan Singapura Tapi TKA China Paling Banyak Di RI Kenapa? Retrieved from https://www.cnbcindonesia.com/news/20220208154104-4-313815/bukan-singapura-tapi-tka-china-paling-banyak-di-ri-kenapa

Abstract - Print this article - Indexing metadata - How to cite item - Finding References Review policy - Email this article (Login required) - Email the author (Login required)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.