PELAYANAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN PADA KANTOR REGIONAL VIII BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA BANJARMASIN

Ade Hermawan, Linda Puspaningsih

Abstract

Prosedur untuk pension pegawai negeri sipil yang memasuki batas usia pensiun di kantor wilayahVIII dari badan kepegawaian negara di Banjarmasin dimulai dengan pensiun yang diusulkan oleh dewan kepegawaian provinsi dan kabupaten atau kotamadya, penerimaan file proposal pensiun, pengajuan berkas proposal pensiun, penyelesaian file proposal pensiun, daftar dan cetak keputusan pensiun, pemeriksaan kembali keputusan pensiun, prangko dan pengarsipan keputusan pensiun, membuat surat pengantar kepada dewan personalia daerah sebagai pemohon untuk pensiun karyawan, dan menyerahkan keputusan pensiun pegawai negeri sipil kepada dewan personalia daerah sebagai pemohon untuk pensiun pegawai negeri. Kualitas layanan pensiun pegawai negeri sipil memasuki batas usia pensiun di kantor wilayah VIII dewan pegawai negeri ke kabupaten provincial atau pejabat-pejabat kota di wilayah kerjanya baik, buktinya adalah layanan yang disediakan oleh kantor-kantor regional dari VIII dari agen personalia negara adalah tepat waktu, mudah, akurat, murah, hasil layanan seperti yang diharapkan, dan transparan dalam memberikan layanan.

Keywords

Layanan; Pensiun

Full Text:

PDF
Abstract - Print this article - Indexing metadata - How to cite item - Finding References Review policy - Email this article (Login required) - Email the author (Login required)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.