HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG KETENAGAKERJAAN INDONESIA PASCARATIFIKASI KONVENSI INTERNASIONAL PEKERJA MIGRAN TAHUN 1990

Dewa Ayu Putu Shandra Dewi

Abstract

International Convention on The Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families merupakan sebuah konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012. Konvensi ini mengatur mengenai perlindungan atas hak-hak para pekerja migran beserta keluarganya. Indonesia merupakan salah satu Negara yang mengirimkan pekerja migran ke beberapa Negara tujuan. Maka, menjadi penting bagi Indonesia untuk menjamin keselamatan pekerja migrannya. Konvensi tersebut memiliki sejarah yang cukup panjang untuk kemudian disahkan. Pada penelitian ini, fokus dari peneliti adalah untuk menganalisis apa yang yang terjadi pasca Indonesia meratifikasi Konvensi Migran 1990? Kemudian apakah perlu untuk mengubah instrumen hukum ketenagakerjaan agar sinkron atau harmonis dengan UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers And Members of Their Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya). Jenis penelitian yang digunakan pada karya ilmiah ini, yaitu metode penelitian yuridis normatif. Dalam kaitannya dengan penelitian yuridis normatif tersebut, jenis pendekatan yang dipilih untuk menjawab rumusan masalah ialah statuta approach (pendekatan menggunakan peraturan perundang-undangan, konvensi, perjanjian internasional)

Keywords

Pekerja Migran; Konvensi; Ketenagakerjaan; Sinkronisasi; Hak Asasi Manusia

Full Text:

PDF
Abstract - Print this article - Indexing metadata - How to cite item - Finding References Review policy - Email this article (Login required) - Email the author (Login required)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.